Asuransi Adakah Dalam Islam?

Asuransi dalam Islam halal atau haram ?
Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai-nilai yang ada dalam praktek asuransi adalah:
QS al-Maidah [5]: 2.
Ayat ini memuat perintah tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktek kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada berusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musiba.

QS. al-Baqarah [2]: 182.
Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa kemudahan adalah sesuatu yang dikehendaki oleh-Nya, dan sebaliknya kesukaran adalah sesuatu yang tidak dikehendaki oleh-Nya. Maka dari itu, manusia dituntun oleh Allah Swt. agar dalam setiap langkah kehidupannya selalu dalam bingkai kemudahan dan tidak mempersulit diri sendiri. Dalam konteks bisnis asuransi, ayat tersebut dapat difahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupan-nya di masa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja.
QS al-Baqarah [2]: 261.
Allah Swt. menegaskan bahwa orang yang rela menafkahkan hartanya akan dibalas oleh-Nya dengan melipar gandakan pahalanya. Sebuah anjuran normatif untuk saling berderma dan melakukan kegiatan sosial yang diridhai oleh Allah Swt. Praktek asuransi penuh dengan muatan-muatan nilai sosial, seperi halnya dengan pembayaran premi ke rekening tabarru’ adalah salah satu wujud dari penafkahan harta di jalan Allah Swt. karena pembayaran tersebut diniatkan untuk saling bantu-membantu anggota perkumpulan asuransi jika mengalami musibah (peril) di kemudian hari.
QS. Surat Yusuf [12]: 46-49.
Pada ayat ini mengandung semangat untuk melakukan proteksi terhadap segala sesuatu peristiwa yang akan menimpa di masa datang. Baik peristiwa tersebut dalam bentuk, kecelakaan, kebakaran,terganggunya kesehatan, kecurian, ataupun kematian. Pada peristiwa di atas disebutkan bahwa Nabi Yusuf telah melakukan proteksi (pengamanan) atau perlindungan dari tujuh tahun masa paceklik dengan melakukan saving (penabungan) selama tujuh tahun yang lalu. Pelajaran yang dapat diambil dari ayat di atas untuk diterapkan pada praktek asuransi adalah dengan melakukan pembayaran premi asuransi berarti kita secara tidak langsung telah ikut serta mengamalkan prilaku proteksi tersebut seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Yusuf. Karena prinsip dasar dari bisnis asuransi adalah proteksi (perlindungan) terhadap kejadian yang membawa kerugian ekonomi.
Jadi, mau nunggu apa lagi? Segera hitung ulang keadaan keuangan Anda saat ini, dan coba pertimbangkan untuk ambil asuransi. Jangan sampai terjadi risiko dulu, baru menyesalnya belakangan.
“Dan hendaklah takut orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) nya…( QS. An Nisa’ : 9)
KALAU MEMANG ASURANSI ITU HARAM
jgn naik angkot, beli motor & mobil karena ada asuransinya..

jgn beli rumah secara kpr karena ada asuransinya..
jgn pergi naik haji karena ada asuransinya..
jgn pinjam uang di bank karena ada asuransinya..
jgn ikut bpjs karena itu adalah asuransi..
& jgn menabung di bank, karena bank mengasuransikan nasabahnya ke LPS

10178068_712722378777964_330874808_n10530884_870442309632498_1977883153640403354_n
Arif Dwi W
HP. 085645945969
PIN BB. 5700C9F9
 SPONSOR ANDA

0 komentar:

Post a Comment

TRIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI.
GENERALIinsurance